Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Hasbi Hasan Lobi Hakim MA Prim Haryadi

Hakim Agung Prim Haryadi diperiksa KPK karena diduga pernah dilobi oleh Dadan Tri Yudianto terkait penyesuaian putusan perkara.

KPK Usut Dugaan Hasbi Hasan Lobi Hakim MA Prim Haryadi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Prim dikonfirmasi karena diduga pernah dilobi mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto melalui Sekretaris MA Hasbi Hasan, untuk menyesuaikan putusan perkara.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain adanya informasi terkait dugaan dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Ali enggan membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut, pasalnya keterangan Prim sebagai saksi hanya untuk kepentingan persidangan.

"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," ujarnya.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ungkapnya dalam keterangan, Rabu (10/5/2023).

Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut keputusan itu adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.

"Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.

Kendati demikian, Ghufron mengonfirmasi bahwa Hasbi menerima aliran dana dari pihak swasta pada bulan Maret 2022 lalu.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky