tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Rabu, 7 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menahan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA. Dadan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Juni hingga 25 Juni 2023.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa, 6 Juni 2023.
KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan ini adalah bagian teknis dan strategi KPK.
"Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.
Kendati demikian, Ghufron mengonfirmasi bahwa Hasbi menerima aliran dana dari pihak swasta pada bulan Maret 2022 lalu.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," pungkasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky