Menuju konten utama

Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada E Digelar Tanpa Audio

12 saksi akan diperiksa untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer. Seluruh saksi berasal dari pihak mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada E Digelar Tanpa Audio
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan pengamatan Tirto, sidang telah dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak.

Namun demikian, berbeda dari sidang sebelumnya, hari ini sidang dilaksanakan tanpa audio, sehingga materi sidang hanya dapat didengar langsung dari ruang sidang.

Belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan ihwal sidang pemeriksaan saksi tanpa audio.

Ada 12 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan hari ini. Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga sidangnya langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky