Menuju konten utama

Sidang E-KTP Terdakwa Anang Hadirkan Saksi Diah Anggraeni

Sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo akan menghadirkan saksi Diah Anggraeni.

Sidang E-KTP Terdakwa Anang Hadirkan Saksi Diah Anggraeni
Jaksa KPK mendakwa Anang Sugiana Sudihardjo terlibat dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/03/2018). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo kembali digelar hari ini, Kamis (5/4/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Besok [Kamis (5/4/2018] ada sidang e-KTP terdakwa Anang Sugiana. Acaranya [pemeriksaan] saksi-saksi," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Rabu (4/4/2018) malam.

Sunarso mengaku tidak mengetahui daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan Anang. Ia mengaku, nama-nama saksi dipegang oleh Jaksa KPK. Namun, ia memastikan salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

"Diah Anggraeni diantaranya," kata Sunarso.

Sunarso menambahkan, persidangan e-KTP yang berlangsung hanya sidang dengan terdakwa Anang. Sementara itu, persidangan terdakwa e-KTP Setya Novanto diundur lantaran Ketua majelis hakim Yanto berhalangan hadir.

"Enggak ada. Pak Ketua [Yanto] pergi umrah," kata Sunarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Rabu (28/3/2018). Anang disebut terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia dinilai berperan mengintervensi pelaksanaan proses proyek serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Anang dinilai melanggar padal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan batang dan jasa pemerintah. Ia didakwa telah memperkaya korporasi miliknya, PT Quadra Solution senilai Rp 79.039.861.640,13 atau sekitar Rp 79M.

Dakwaan lainnya yakni ia telah memperkaya pihak lain yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014, serta Andi Agustinus beserta korporasi lain senilai Rp 2,3T.

KPK mendakwa mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri