tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) berharap peran Misri Puspitasari yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap dalam persidangan.
"Kami berharap di fakta persidangan terungkap peran Misri, karena selama ini kan [dalam penyidikan] belum terungkap," kata Ahmad Budi Muklish, mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU), usai sidang lanjutan dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025).
Budi Muklish mengatakan bahwa hanya berkas perkara milik Misri yang belum masuk persidangan. Berkas masih berkutat pada pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Berkasnya ini [Misri] di polisi, berkasnya masih di penyidik, belum balik ke kami. Tetapi, kalau untuk pembunuhan itu, terakhir itu belum nampak peran Misri. Aris dan Yogi [terdakwa] ini belum mau mengungkap. Alibinya kan [Misri] di kamar mandi 40 menit," ucapnya.
Perihal materi petunjuk jaksa yang menjadi bagian dari upaya penyidik kepolisian melengkapi kebutuhan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Budi Muklish.
"Yang jelas, banyak [petunjuk], intinya harus diungkap lah. Kalau seandainya dia turut serta sebagai pelaku, perannya apa, alat buktinya apa, jangan sampai timbulkan asumsi," ujar Budi Muklish.
Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, sebagai ketua tim penyidik menyampaikan bahwa peran tersangka Misri sudah terungkap dalam berkas.
"Seperti yang dikatakan aspidum (asisten pidana umum), memang tidak menunjukkan perannya (Misri) di situ. Tetapi, kami berkeyakinan M [Misri] menyaksikan, tapi tidak mau membuka," kata Catur.
Dengan demikian, penyidik tetap berkeyakinan bahwa penetapan Misri sebagai salah satu dari tiga tersangka yang melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.
"Itu makanya, kami tetap berkeyakinan menerapkan Pasal 221 KUHP untuk tersangka M [Misri] karena dia ada di lokasi [saat kejadian]," ucapnya.
Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuh Brigadir Nurhadi Masuk Pembuktian

JPU menyatakan eksepsi atau sanggahan terhadap surat dakwaan kedua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan sudah masuk dalam materi pembuktian.
"Pada intinya, yang disampaikan surat dakwaan berdasarkan imajinasi, kalau bicara imajinasi atau tidak, itu masuk pembuktian, ada tidak buktinya," kata Ahmad Budi Muklish mewakil tim JPU usai sidang dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hal serupa juga disampaikan perihal pernyataan surat dakwaan JPU yang dianggap tidak sesuai dengan pedoman.
"Itu juga sudah kami jelaskan pedoman yang kami gunakan dalam menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Salah satu materi dakwaan yang juga menjadi sorotan terkait tindakan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama memberikan napas bantuan kepada korban yang tidak sadarkan diri sesaat dievakuasi dari dalam kolam renang, menurut Budi Muklish, hal itu lebih pantas masuk dalam materi pledoi atau pembelaan.
"Jadi, pada intinya penasihat hukum sebenarnya ini baik untuk menolong, tetapi itu masuk pembelaan atau pledoi. Ada kalimat seolah-olah," ucap dia.
Apabila berbicara eksepsi, kata dia, ada batasan yang menjadi tolok ukur penyusunan materi sanggahan terhadap surat dakwaan JPU tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, itu mengenai formalitas surat dakwaan, jadi tidak masuk dalam pokok perkara. Tetapi, mengenai pokok perkara, nanti di pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, itu nanti obyeknya di situ," katanya.
Dia turut menambahkan bahwa jaksa dalam perkara ini sudah yakin terhadap surat dakwaan ini dan alat bukti terdiri dari beberapa unsur, bukan hanya berasal dari keterangan terdakwa.
"Kan tadi kenapa surat dakwaan tidak dibuat sesuai dengan versi terdakwa, ya harus sesuai alat bukti, bukan sisi pandang terdakwa," ucap dia.
Masuk tirto.id


































