Menuju konten utama

Sidang Ahok Keenam, JPU Hadirkan 6 Saksi Pelapor

JPU akan hadirkan enam saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. 

Sidang Ahok Keenam, JPU Hadirkan 6 Saksi Pelapor
Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1). Sebanyak 2.500 personel petugas gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dalam sidang keenam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017) pukul 09.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor.

Enam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, demikian diwartakan Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan memanggil kedua polisi karena sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan ketidaksesuaian tersebut karena dalam BAP tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan "locus delictie" (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor. Sementara tempat kejadian kasus dugaan penodaan agama terjadi di Kepulauan Seribu.

Dalam sidang sebelumnya, Willyuddin sempat menyatakan bahwa ketidaksesuaian data itu terjadi kemungkinan karena kedua anggota Polresta Bogor melakukan salah ketik saat membuat BAP.

Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok sebelumnya antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH