Menuju konten utama

Siapa Sosok Tan Kian yang Jadi Saksi di Kasus Febri Adriansyah

Konglomerat Tan Kian diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Namanya juga pernah muncul dalam perkara Asabri dan Benny Tjokro.

Siapa Sosok Tan Kian yang Jadi Saksi di Kasus Febri Adriansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto saat menyampaikan ekspose hasil penggeledahan di Jakarta dan Jawa Barat dalam dugaan tiga kasus korupsi yaitu PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut menyeret nama konglomerat properti Tan Kian. Pemilik kelompok usaha Multi Artha Pratama (MAP) itu diperiksa penyidik di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026), terkait tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi, meski sempat diamankan penyidik.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain Tan Kian, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memeriksa 14 saksi lainnya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Polisi menyebut pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari hasil yang ditemukan tersebut, serta berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.

Tan Kian merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Duta Mutiara Group. Melalui anak usahanya, PT Pandawa Properti Indonesia, Century Properties menguasai 6,3 persen saham proyek Millennium City. Di perusahaan tersebut, Tan Kian tercatat memiliki 40 persen saham, sementara sisanya dimiliki anggota keluarganya.

Di industri properti, Tan Kian dikenal sebagai pemilik sejumlah aset premium di kawasan bisnis Jakarta, antara lain Mal Pacific Place dan Hotel JW Marriott Kuningan. Forbes juga pernah memasukkannya ke dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia pada 2008, dengan estimasi kekayaan sekitar 175 juta dolar AS.

Berdasarkan catatan Tirto, nama Tan Kian juga berada dalam jejaring konglomerasi yang mengembangkan proyek kota mandiri Millennium City di Parung Panjang, Bogor. Proyek tersebut dikembangkan PT Pacific Millennium Land dengan Benny Tjokrosaputro—melalui PT Mandiri Mega Raya, anak usaha PT Hanson International Tbk—sebagai pemegang saham terbesar sekitar 51,9 persen.

Sementara itu, Tan Kian melalui PT Pandawa Properti Indonesia, anak usaha Century Properties Group, menguasai sekitar 6,3 persen saham.

Keterkaitan bisnis Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro kembali menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi PT Asabri pada 2021. Dalam perkara tersebut, Tan Kian beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sedangkan Benny menjadi salah satu terdakwa.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita lahan seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor yang merupakan aset Benny Tjokrosaputro dan disebut berkaitan dengan proyek Millennium City. Saat itu, Kejaksaan menyatakan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki hubungan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemeriksaan Tan Kian terkait dengan kasus PT Asabri.

"Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi. Pada 2008, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.

Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian pada 2009.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana