tirto.id - Sosok pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, banyak membuat orang penasaran usai sejumlah kasus viral berhubungan dengan DJBC terkuak di publik.
Salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah penahanan alat bantuan dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Penahanan itu terungkap usai seorang warganet yang mengaku sebagai pengelola SLB mengatakan bahwa bantuan yang mereka terima dari Korea Selatan ditahan bea cukai.
Dia mengungkap, pihak SLB harus membayar uang hingga ratusan juta rupiah untuk dapat mengeluarkan alat pembelajaran tuna netra tersebut.
Tidak hanya itu, ia bilang pihak SLB juga diwajibkan untuk membayar sewa penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Padahal, pihak bea cukai telah menahan alat bantuan pembelajaran itu sejak tahun 2022 lalu.
Setelah itu, DJBC jadi incaran warganet, mereka menuntut DJBC mengeluarkan alat pembelajaran itu segera. Berselang beberapa hari, DJBC merespon dengan menyerahkan langsung alat pembelajaran tunanetra itu kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Diketahui, bantuan alat pembelajaran itu merupakan hibah dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan berupa 20 buah keyboard braille. Barang itu telah tertahan selama lebih dari satu tahun sejak 18 Desember 2022 lalu.
“Alhamdulillah bisa kami serahkan dan tetapkan pembebasan Bea Masuk keyboard braille untuk SLB,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center Tangerang, Banten, Senin dikutip Antara.
Askolani menjelaskan, hibah tersebut tertahan lantaran pihak pengirim tidak memberikan keterangan hibah, namun hanya memberitahukan sebagai barang kiriman.
Oleh sebab itu, keyboard braille dikenakan Bea Masuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri.
DHL sebagai pihak pengirim sempat mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 atas dasar barang kiriman yang bernilai di atas 1500 dolar AS. Kemudian, DHL juga mengganti tujuannya dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada Kepala Sekolah SLB tersebut.
Pada 17 Januari 2023, Bea Cukai sempat meminta dokumen pendukung untuk proses permohonan tersebut. Tetapi, proses itu tidak dilanjutkan, sehingga Bea Cukai mengkategorikan barang hibah itu sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
“Tidak ada informasi bahwa itu barang hibah. Kami baru menerima informasinya pada 2024. Setelah kami tahu, kami infokan bahwa barang hibah untuk kepentingan pendidikan atau sosial tidak dikenakan Bea Masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas dia.
Siapa Dirjen Bea Cukai saat Ini?
Dirjen Bea Cukai saat ini dijabat oleh Askolani sejak 12 Maret 2021. Laki-laki kelahiran 11 Juni 1966 di Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan alumni jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan tahun 1990.
Dia kemudian melanjutkan studinya ke Amerika Serikat tepatnya di University of Colorado dengan mengambil jurusan Ekonomi, dari sana di menyandang gelar Master of Arts (M.A).
Askolani mengawali karirnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menjabat sebagai Pelaksana, Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan di Badan Analisa Keuangan dan Moneter pada 1992 hingga 2001.
Melansir laman resmi Kemenkeu, pada 12 April 2001 dia pindah tugas dengan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang kemudian sebagai Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin di Badan Analisa Fiskal pada 2001 hingga 2004.
Setelah lebih kurang tiga tahun, dia dimutasi menjadi direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Di sana, Askolani pernah menduduki posisi Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun 2004 hingga 2006.
Selanjutnya, dia pernah mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara periode 2006 hingga 2008.
Pada tahun 2008 menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan pada 31 Desember 2008 diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2011 Askolani menjabat sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal anggaran.
Pada 27 November 2013, dia dipercaya menjadi Dirjen Bea Cukai adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Jabatan itu merupakan jabatan terakhirnya sebelum dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai.
Seperti yang ditulis pada laman resmi Bea Cukai, Askolani pernah raih penghargaan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai pelapor gratifikasi terbesar kedua pada tahun 2015.
Dia juga meraih penghargaan top 3 pejabat eselon I dalam Pengukuran Tingkat Kematangan Implementasi The New Thingking of Working (NTOW).
Presiden Republik Indonesia, juga menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX tahun kepadanya.
Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai
Tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercantum dalam tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajiban lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengutip laman resmi Bea Cukai.
Tugas Pokok
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra