Menuju konten utama

Setya Novanto Sudah Pasti Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran SetyaNovanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Kabiro Humas KPKFebriDiansyah

Setya Novanto Sudah Pasti Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO/Ahsan Ridhoi.

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto resmi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya hari ini, Senin (13/11/2017). Sedianya, Novanto akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo (ASS), Senin (13/11/2017). Dalam surat tersebut, KPK mendapat informasi ketidakhadiran Novanto karena KPK perlu izin Presiden Jokowi.

"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).

Ketidakhadiran memang sudah diprediksi sebelumnya. Saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017), Setya Novanto belum membenarkan akan menghadiri pemanggilannya, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengaku masih melakukan penelaahan terkait penetapan tersangka.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan kalau Novanto sudah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu beliau hadir apa nggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017 dan saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 9 November lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri