tirto.id -
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan Setya Novanto per tanggal 2 Oktober 2017.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Agung saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).
Agung mengatakan, permintaan pencekalan Novanto dilakukan terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, Agung tidak merinci apakah pencegahan ke luar negeri itu berkaitan dengan Novanto sebagai saksi atau sebagai tersangka kasus e-KTP.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan masa pencekalan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan diperpanjang. Pencegahan Novanto berpergian ke luar negeri itu diperpanjang berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Menurut Agus, surat permintaan perpanjangan masa pencekalan Novanto itu akan segera disampaikan oleh Komisi Antikorupsi kepada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Agus di Jakarta, pada Senin (2/10/2017), seperti dikutip Antara.
Surat pencekalan pertama pernah dilayangkan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi pada 10 April 2017. Saat itu, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP. Masa pencekalan itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjawab alasan KPK mengajukan kembali pencegahan. Laode mengatakan, KPK kembali mencegah Setnov karena masih butuh keterangan Setnov.
"Kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Laode di Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Laode pun menanggapi kondisi fisik Setnov yang telah membaik. Ia berharap, Novanto bisa kooperatif terkait pemeriksaan terhadapnya di masa depan. :kalau beliau sudah sehat diharapkan ya apabila kalau misalnya dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa hadir," kata Laode.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra