Menuju konten utama

Setoran Pajak Februari Melonjak 30,2 Persen secara Tahunan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan cara menekan wajib pajak secara berlebihan.

Setoran Pajak Februari Melonjak 30,2 Persen secara Tahunan
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kinerja positif penerimaan pajak kembali berlanjut di awal tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan signifikan pada bulan Februari.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada Februari 2026 mengalami pertumbuhan 30,2 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka net revenue tersebut bahkan melampaui pertumbuhan bruto yang berada di level 19 persen.

"Di Februari ini net revenue 30,2 persen kenaikannya. Sementara gross-nya itu 19 persen. Artinya kami sangat optimis performance ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, capaian pada Januari dan Februari ini menjadi modal berharga untuk menopang realisasi penerimaan di kuartal pertama 2026. DJP menilai keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan yang terus digencarkan.

Meski optimistis, Bimo menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan cara menekan wajib pajak secara berlebihan. DJP lebih mengedepankan optimalisasi data yang sudah dimiliki otoritas.

"Tetapi (kita) tidak berburu di kebun binatang. Karena wajib pajak yang sudah ada itu juga kita banyak melihat mereka tidak melaporkan data-data yang kami ada," katanya.

Pendekatan yang dilakukan DJP lebih bersifat persuasif dan preventif. Salah satunya dengan mendorong kepatuhan wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya melalui proses klarifikasi menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 telah mencapai Rp 116,2 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan setara dengan 4,9 persen dari target APBN 2026.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty