tirto.id - Emerson Yuntho dilaporkan oleh bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Polda Jawa Barat terkait cuitannya di Twitter.
"Iya benar," ujar Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kepada Tirto, Selasa (18/2/2020).
Namun, ia mendaku belum mengetahui alasan dirinya dilaporkan ke kepolisian.
"Belum tau juga sih, detailnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Emerson dilaporkan karena mencemarkan nama baik.
"Penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya kepada Tirto, Selasa.
Netizen. Butuh bantuannya telah hilang Bapak @sn_setyanovanto Hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih.Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapapun yang memberikan informasi. Cc @Kemenkumham_RI@OmbudsmanRI137pic.twitter.com/FXxjxQOzpB
— Buya Eson (@emerson_yuntho) December 22, 2019
Ia melanjutkan penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Emerson. Rencananya dia diperiksa sebagai terlapor pada Kamis mendatang, 20 Februari 2020.
Emerson diduga dilaporkan karena cuitannya mengenai Setya Novanto melalui akun twitter miliknya.
Pada 22 Desember 2019, akun @emerson_yuntho membuat cuitan tentang setya Novanto seperti sayembara orang hilang. Bunyinya:
"Netizen. Butuh bantuannya telah hilang Bapak @sn_setyanovanto Hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih.Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapa pun yang memberikan informasi. Cc @Kemenkumham_RI @OmbudsmanRI13".
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali