Menuju konten utama

Setnov Bantah Duit E-KTP Mengalir ke Komisi II DPR

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/12/2016). Setnov diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Setnov Bantah Duit E-KTP Mengalir ke Komisi II DPR
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (30/11). Setya Novanto resmi menjabat Ketua DPR usai dilantik menggantikan Ade Komarudin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jakarta, Selasa (13/12/2016). Setnov diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Usai pemeriksaan ia menyampaikan pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, saat itu Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Jadi saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan saudara Irman. Saya tadinya ada rapat paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan dan subtansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa," ujarnya.

Ketua Umum Golkar ini juga membantah adanya aliran dana kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek E-KTP tersebut. "Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," bantah Setnov.

Namun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah membocorkan skandal ini. Ia mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen, demikian Antara.

Dalam mengungkap kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai tersangka.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH