Menuju konten utama

Seorang Terpidana Mati Dijemput Kembali ke Nusa Kambangan

Terpidana mati kasus narkoba kewarganegaraan Pakistan, Zulfikar Ali dijemput untuk dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan. Penjemputan ini diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Seorang Terpidana Mati Dijemput Kembali ke Nusa Kambangan
File foto - Terdakwa kurir ganja seberat 316 Kg, Zulfikar alias Zul (kedua kiri) menutup wajahnya. Jaksa menuntut hukuman mati bagi Zulfikar dan 19 tahun penjara untuk sopir truk Yusrizal alias Wakjal. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

tirto.id - Zulfikar Ali, terpidana mati kasus narkoba yang dirawat di RSUD Cilacap sejak tanggal 16 Mei 2016 karena menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver dijemput petugas gabungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, untuk dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan.

Penjemputan terhadap Zulfikar Ali diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Terpidana mati berkewarganegaraan Pakistan itu tampak meninggalkan Ruang Dahlia pada Senin (25/7/2016) dengan menggunakan kursi roda yang didorong petugas Lapas Batu serta dikawal personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Cilacap menuju mobil ambulans yang telah menunggu di halaman. Ali tampak menangis saat meninggalkan RSUD Cilacap.

Setelah berada di dalam mobil ambulans, Zulfikar segera dibawa menuju Dermaga Wijayapura untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, dengan menggunakan kapal Pengayoman IV.

Zulfikar Ali yang mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak tanggal 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Dugaan eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu muncul karena, salah seorang terpidana mati yang diduga akan turut dieksekusi, yakni Merry Utami telah dipindahkan dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten, menuju Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada hari Minggu (24/7).

Berdasarkan catatan Antara saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama dan kedua, pemindahan terhadap perempuan terpidana mati ke Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari sebelum dieksekusi seperti saat pemindahan Rani Andriani yang dieksekusi tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Hal itu dilakukan karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas yang dihuni perempuan narapidana kecuali jika ada perempuan terpidana mati yang akan dieksekusi.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini