Menuju konten utama

Sengkarut Teluk Reklamasi, YLKI: Konsumen Perhatikan Empat P

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengharapkan masyarakat untuk tidak gegabah membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta, dan tetap teliti mengenai empat dokumen hukum perijinan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Sengkarut Teluk Reklamasi, YLKI: Konsumen Perhatikan Empat P
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun pulau g atau pluit city dalam reklamasi teluk jakarta di pluit, jakarta, kamis (5/11). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek reklamasi di teluk jakarta terus berjalan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengharapkan masyarakat untuk tidak gegabah membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta, dan tetap teliti mengenai empat dokumen hukum perijinan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Masalah reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan," kata Tulus lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Minggu (10/4/2016).

Menurut Tulus, dalam pandangan YLKI, konsumen yang membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Potensi timbul sengketa di kemudian hari sangat besar.

Oleh karena itu YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran dari pengembang manapun yang menawarkan properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasinya mengalami titik terang.

Kemudian, secara detil, Tulus menjelaskan bahwa pengembang harus mengantongi empat dokumen hukum sebelum memasarkan produk properti.

Di antara dokumen-dokumen itu ialah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Semua izin tersebut dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta..

"Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI," ucapnya.

Atas dasar itu, Tulus mengatakan pihaknya meminta Pemda DKI untuk menghentikan pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung empat dokumen hukum perijinan Pemda DKI itu. (ANT)

Baca juga artikel terkait EMPAT PERIZINAN REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini