tirto.id - Sekretatis Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya, Jumat (20/5/2016) mangkir dari panggilan komisi antirasuah itu. Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Nanti ya, waktunya mepet,” kata Nurhadi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi yang datang dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat itu pun langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK tanpa berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain Nurhadi, pada hari ini KPK juga memanggil petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, seorang sopir bernama Kuzaeni, tiga petugas Polri bernama Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Arta Pratama Anugerah.
Seperti diberitakan, KPK sudah mencegah Nurhadi dan Eddy bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perbuatan pidana sejumlah kasus. “(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti,” kata Laode M Syarif beberapa waktu lalu.
KPK sedang mencari sopir Nurhadi bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
Satu konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di MA. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz