Menuju konten utama

Selama Sepekan Polri Tetapkan 10 Tersangka Hoaks 22 Mei

Dedi Prasetyo menyatakan bahwa banyak literasi digital agar hoaks seperti ini tidak menyebar, tetapi tidak berhasil. Akhirnya langkah penegakan hukum harus dilakukan.

Selama Sepekan Polri Tetapkan 10 Tersangka Hoaks 22 Mei
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id -

Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang membuat hoaks soal kericuhan 21-23 Mei 2019. Mereka ditangkap antara periode 22-28 Mei 2019.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa banyak literasi digital agar hoaks seperti ini tidak menyebar, tetapi tidak berhasil. Akhirnya langkah penegakan hukum harus dilakukan.

Kasus pertama ditangani oleh ditsiber Bareskrim atas nama SDA. Dia ditangkap 23 Mei 2019 terkait tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indoensisa untuk ikut mengamankan demo tanggal 21-23 Mei.

Kasus kedua, polisi menangkap pelaku berinisial ASR. Dia ditangkap pada 26 Mei terkait dugaan konten bohong soal persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habaib.

Pelaku kasus ketiga berinisial MNA. Dia ditangkap pada 28 mei 2019 karena dugaan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda Tanah Abang.

Pelaku keempat berinisial HU. Yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Dia diduga menyebarkan konten yang bersifat provokasi kepada masyarakat, dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu ataupun kelompok berdasar SARA.

Pelaku kelima atas nama RR yang ditangkap pada 27 Mei 2019. Dia diduga mengunggah konten pengancaman melalui akun Facebook dan berencana membunuh tokoh nasional.

Tersangka kasus keenam atas nama M ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng. Dia diduga sempat mengunggah informasi yang mengandung ujaran kebencian.

Pelaku ketujuh yang ditangkap atas nama MS pada 27 Mei 2019 oleh Polda Sulsel. Karena dugaan konten yang dia viralkan adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan "mudah-mudahan manusia biadab ini cepat mati."

Pelaku kedelapan berinisial DS yang ditangkap Polda Jabar pada 27 Mei 2019. Dia diduga mengunggah berita bohong soal meninggalnya pemuda berusia 14 tahun.

Pelaku kesembilan ditangkap di Sorong Kota pada hari yang sama. Dia diduga mengunggah foto yang berisi narasi ajakan pembunuh.

Terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial H pada 28 Mei dini hari. Dia juga diduga menyebarkan ancaman kepada tokoh nasional dengan ujaran kebencian.

Dengan penangkapan ini, polisi mengatakan bahwa terjadi eskalasi konten negatif selama periode tertentu.

"Ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," tegas Dedi lagi.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari