Menuju konten utama
Pemilu 2024

Sekjen KPU Klaim Tak Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membantah telah melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.

Sekjen KPU Klaim Tak Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual Parpol
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/RENO ESNIR

tirto.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno membantah tuduhan koalisi masyarakat sipil yang menyebut dirinya melakukan rekayasa dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Bentuk kecurangan yang dituduhkan berupa mengubah status verifikasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Pengubahan status diduga dilakukan oleh KPU daerah berdasarkan instruksi dari pusat.

Bernad berkilah bahwa tugasnya sebagai Sekjen hanya mendukung teknis administrasi fungsi pendukung bagi ketua dan anggota KPU dari pusat hingga kabupaten dan kota. Selain itu, seluruh kewenangan dan tugas bukan ada di bidangnya.

"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," kata Bernad dalam pesan singkat kepada wartawan pada Senin (19/12/2022).

Bernad juga membenarkan bahwa pada 7 November 2022, pihaknya bersama sekretariat KPU provinsi melakukan rapat. Namun dia membantah dalam rapat tersebut ada ancaman yang disampaikan melalui video call sebagaimana yang dituduhkan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Adapun tuduhan saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022 itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ungkapnya.

Mengenai pengoperasian Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) Bernad mengakui itu berada dalam tugasnya. Sejumlah pegawai KPU yang mengurus Sipol masuk dalam bagian Kesekjenan KPU.

"Operator sipol dan sistem IT lainya adalah pegawai Sekretariat KPU," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menemukan adanya dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik di 12 kabupaten dan tujuh provinsi. Mereka menuding KPU RI sebagai biang kerok kecurangan.

Anggota koalisi juga Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut indikasi kecurangan bermula ketika anggota KPU RI dengan mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi dari yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kemudian, Kurnia menyebut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memerintahkan sekretaris provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator sipol baik kabupaten atau kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian diminta mengubah status verifikasi parpol.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky