Menuju konten utama

Sekitar 10.000 warga Binaan di DKI Jakarta Kehilangan Hak Pilih

Bawaslu: ada sekitar 10.000 dari sekitar 18.000 warga binaan di DKI Jakarta yang tak bisa menggunakan hak pilih.

Sekitar 10.000 warga Binaan di DKI Jakarta Kehilangan Hak Pilih
Suasana di TPS 192 Lapas Pondok Bambu, Jakarta , Rabu (17/4/19). tirto.id/Widia

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritik kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Hukum dan HAM, serta KPU dalam proses pencatatan warga binaan (WB).

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ada sekitar 10.000 warga binaan dari sekitar 18.000 WB di DKI Jakarta yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Memang masih banyak ditemukan ada para pemilih yang enggak bisa memilih, kami tadi mau buat suketnya (surat keterangan), tapi karena keterbatasan waktu dan keterbatasan dari Dukcapil, sehingga ada orang yang seharusnya bisa memilih tapi mereka enggak bisa memilih," ujar Fritz saat kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Fritz menyadari mekanisme Pemilu di Lapas berbeda dari yang semestinya, tapi ia melihat tak ada konsistensi pemberian izin di Lapas, sebab ada perbedaan antara Lapas satu dan yang lain.

"Saat ini saya masih belum melihat, kecuali tadi yang ada masalah, ada kurang komunikasi antara saksi yang datang ke dalam Lapas dan bagaimana peran jurnalis untuk melihat proses di TPS," kata Fritz.

Selain perkara tersebut, Fritz menemukan banyak petugas Lapas yang bertugas tidak bisa menggunakan hak suaranya lantaran tak mengurus A5.

Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan telah berupaya agar para narapidana maupun tahanan bisa menggunakan hak pilih dalam Pilpres 2019.

Ditjen Pas, kata dia, telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk melakukan perekaman data narapidana atau tahanan yang belum memiliki e-KTP.

Hingga Senin (15/4/2019), tercatat dari 262 ribu narapidana dan tahanan, baru 116 ribu yang masuk ke dalam DPT. Sementara sisanya, 11 ribu narapidana, masuk ke dalam daftar pemilih tambahan. Jumlah ini terangkum dari 522 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Jumlah ini masih terus bertambah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Politik
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Fahri Salam