tirto.id - PERADI adalah singkatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Sejarah berdirinya organisasi advokat ini telah melalui proses yang cukup panjang. Lantas, kapan PERADI berdiri dan apa saja peran, fungsi, serta tugas advokat?
Kelahiran PERADI tidak terlepas dari peran berbagai organisasi profesi advokat yang sudah ada sebelumnya seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), serta Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Selain itu, terdapat pula Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Sejarah Lahirnya PERADI
Organisasi-organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya menyepakati untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada 16 Juni 2003. KKAI inilah yang nantinya membidani kelahiran PERADI.
KKAI kemudian menghimpun puluhan ribu advokat untuk diverifikasi. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat ini sebelumnya menjadi anggota di berbagai organisasi advokat profesional yang tergabung dalam KKAI.
Dikutip dari laman peradi.or.id., Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 32 Ayat (4) tentang Advokat menyatakan bahwa organisasi advokat harus dibentuk dalam waktu paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan.
Oleh karena itu, puluhan ribu advokat seluruh Indonesia yang telah mendapatkan verifikasi kemudian sepakat untuk membentuk PERADI pada 21 Desember 2004 atau 20 bulan setelah UU tentang Advokat diundangkan.
Tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, digelar acara perkenalan PERADI yang melibatkan 600 advokat dari seluruh Indonesia. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik indonesia, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Peran PERADI dan Tugas-Fungsi Advokat
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang fungsi dan peran advokat selengkapnya berbunyi:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat harus memiliki kebebasan yang berdasar pada kehormatan dan kepribadian yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan, dan keterbukaan.
PERADI berperan sangat penting untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dalam Pasal 6 Akta Pernyataan Pendirian PERADI Nomor 30 disebutkan bahwa peran PERADI adalah sebagai berikut:
- Menunjang advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental advokat di depan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
- Menunjang advokat dalam menjalankan tugas profesinya di bidang konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, dalam rangka pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional, khususnya di bidang administrasi, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat.
- Menyelenggarakan ujian advokat.
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat.
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia.
- Melakukan pengawasan terhadap advokat.
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat.
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi.
Struktur Organisasi PERADI
Ketua Umum PERADI pertama adalah Otto Hasibuan, sedangkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) ditunjuklah Harry Ponto. Selanjutnya, jabatan Harry Ponto sebagai Sekjen PERADI digantikan oleh Hasanuddin Nasution.
Adapun struktur organisasi PERADI adalah sebagai berikut:
- Dewan Pimpinan Nasional
- Dewan Penasihat
- Dewan Kehormatan Pusat
- Komisi Pengawas
- Dewan Pimpinan Cabang
- Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Kehormatan Daerah
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Iswara N Raditya