tirto.id - Sejarah Deklarasi Djuanda terjadi tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini dicetuskan oleh tokoh yang menjabat Perdana Menteri indonesia kala itu, Djuanda Kartawidjaja. Lantas, apa sebenarnya Deklarasi Djuanda, tujuan, hasil, serta dampaknya?
Deklarasi Djuanda pada intinya menyatakan tentang wilayah negara Republik Indonesia. Sebelum ada deklarasi ini, wilayah negara Indonesia masih mengacu kepada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam TZMKO 1939, tertulis bahwa wilayah perairan Indonesia hanya selebar 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau. Dengan demikian, kapal-kapal asing diperbolehkan melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau itu.
Latar Belakang dan Tujuan Deklarasi Djuanda
TZMKO 1939 membuat wilayah Indonesia terpecah-belah dan tidak berada dalam satu kesatuan. Pulau-pulau yang ada di dalam wilayah Indonesia tidak saling terhubung dan dipisahkan oleh perairan internasional.
Perairan internasional adalah zona yang bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal negara asing. Tiap negara boleh untuk melaksanakan kegiatan apa pun, baik yang menguntungkan atau merugikan kedaulatan Indonesia.
Indonesia keberatan dengan peraturan tersebut karena TZMKO 1939 tidak memperhatikan sifat khusus negara Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago). Padahal, Indonesia memiliki 17 ribu pulau yang harus dijaga kesatuan dan pertahanannya.
Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan yang mampu untuk melindungi wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, dan Deklarasi Djuanda menjadi pembuka jalan untuk melawan TZMKO 1939 dan usaha untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Deklarasi Djuanda merupakan akar dari Pasal 25 Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalam pasal tersebut, Indonesia mengesahkan identitasnya sebagai “negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”
Merujuk pada modulSejarah Indonesia (2020:8) yang diterbitkan oleh Kemendikbud, tujuan dari Deklarasi Djuanda adalah untuk mewujudkan wilayah negara Indonesia yang utuh, menentukan batas wilayah Indonesia yang sesuai dengan asas kepulauan, dan untuk mengatur lalu lintas pelayaran.
Tokoh dan Isi Deklarasi Djuanda
Tanggal 13 Desember 1957, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja selaku Perdana Menteri Republik Indonesia kala itu mendeklarasikan “Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia” atau yang kemudian disebut sebagai Deklarasi Djuanda.
Inti dari Deklarasi Djuanda adalah bahwa Indonesia berdaulat secara mutlak atas seluruh wilayah perairan di sekitarnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
”Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.”
Jika disimpulkan, isi Deklarasi Juanda dapat diringkas sebagai berikut:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
Deklarasi Djuanda ditetapkan secara konstitusional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam peraturan tersebut, lebar laut Indonesia yang awalnya hanya 3 mil berganti menjadi seluruh “laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.”
Hasil dan Dampak Deklarasi Djuanda
Dengan adanya Deklarasi Djuanda, Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengelola dan menjaga keamanan seluruh wilayah kelautan. Dampak lain yang dirasakan adalah penambahan luas wilayah laut Indonesia yang awalnya 2.027.087 km², meningkat 2,5 kali lipat menjadi 5.193.250 km².
Bagi negara asing, Deklarasi Djuanda membuat kapal-kapal yang biasanya mencari ikan di perairan Indonesia tidak dapat melakukan mobilisasi secara bebas karena seluruh sumber daya laut telah menjadi milik Indonesia.
Lebih lanjut, dampak Deklarasi Djuanda secara internasional bahkan mengubah peraturan batas laut secara internasional.
Awalnya, Deklarasi Djuanda tidak dapat diterima secara internasional. Deklarasi ini dikhawatirkan oleh sejumlah negara tetangga akan membatasi pergerakan akses perairan ke daerah penangkapan ikan.
Indonesia juga dikecam karena telah berpotensi mengganggu mobilitas perairan internasional. Selain itu, Indonesia dianggap telah melanggar TZMKO 1939 terkait batas wilayah laut.
Agar kedaulatan mutlak atas perairan negara diakui, Indonesia terus mengupayakan adanya peraturan perairan baru melalui forum-forum internasional.
Perjuangan Indonesia berhasil. Melalui Konvensi Hukum Laut PBB di Montego Bay, Jamaika, kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan dan peraturan tentang batas laut diakui dunia.
Selanjutnya, Indonesia meneguhkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Penulis: Fatimatuzzahro
Editor: Iswara N Raditya