Menuju konten utama

Sebarkan Pesan Bohong Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan pesan bohon, jika itu dilakukan maka seseorang tersebut akan dikenai sanksi pidana.

Sebarkan Pesan Bohong Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Ilustrasi hoax [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik terutama pesan yang belum diketahui kebenarannya. Apabila seseorang tersebut menyebarkan pesan yang tidak benar dan bohong, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pidana.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp. 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, pelaku penyebar berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar."

"Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS [Short Message Service], maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran," katanya.

Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini.

"Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," katanya.

Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib."Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," kata Rikwanto.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PESAN HOAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto