Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sebaran Zona Merah COVID per 15 Agustus: 131 Daerah Berisiko Tinggi

Zona merah COVID di Pulau Jawa-Bali berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali.

Sebaran Zona Merah COVID per 15 Agustus: 131 Daerah Berisiko Tinggi
Petugas medis menyuntikkan vaksin Moderna COVID-19 kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Krueng Baruna Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19 terus membarui data zona merah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data 15 Agustus 2021, terdapat 131 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona merah atau daerah berisiko tinggi.

Jumlah tersebut turun dibandingkan dengan data Satgas COVID-19 pada 8 Agustus. Saat itu, daerah yang berstatus risiko tinggi atau zona merah mencapai 201 kabupaten/kota atau 39,11%. Data lengkapnya bisa dilihat di link ini.

Sementara daerah dengan risiko sedang atau zona oranye 337 kabupaten/kota (65,56%). Data ini naik dibandingkan data pada 8 Agustus yang mencatat wilayah dengan kategori zona oranye sebanyak 282 atau 54,86% dari 514 kabupaten/kota.

Hal tersebut terjadi karena banyak wilayah yang sebelumnya berstatus zona merah berubah menjadi zona oranye. Sedangkan daerah dengan kategori zona kuning berjumlah 45 kabupaten/kota atau 8,75% dan zona hijau hanya 1 kabupaten.

Satgas COVID-19 mengelompokkan zona risiko ini dengan memakai tiga indikator, yaitu: indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan masyarakat. Setiap indikator ini diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan.

Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu: Zona Risiko Tinggi: 0 - 1.80, Zona Risiko Sedang: 1.81 - 2.40, Zona Risiko Rendah: 2.41 - 3.0, Zona Tidak Terdampak: Tidak tercatat kasus COVID-19 positif, Zona Tidak Ada Kasus: Pernah terdapat kasus di wilayah tersebut, tapi tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir & angka kesembuhan ≥95%.

Berdasarkan data terbaru, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tidak masuk dalam kategori zona merah. Artinya, zona merah di Pulau Jawa-Bali berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali.

Berikut sebaran zona merah di Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

Zona Merah di Jawa Timur:

  1. Pacitan
  2. Kediri
  3. Lumajang
  4. Kota Madiun
  5. Ponorogo
  6. Tulungagung
  7. Banyuwangi
  8. Magetan
  9. Kota Kediri
  10. Kota Malang
  11. Nganjuk
  12. Blitar
  13. Kabupaten Malang
  14. Jember
  15. Sidoarjo

Zona Merah di Jawa Tengah

  1. Wonogiri
  2. Karanganyar
  3. Kota Surakarta
  4. Magelang
  5. Boyolali
  6. Banyumas
  7. Kebumen
  8. Sukoharjo
  9. Temanggung
  10. Pemalang
  11. Tegal
  12. Purbalingga
  13. Purworejo
  14. Sragen
  15. Semarang
  16. Cilacap
  17. Klaten
  18. Kota Salatiga

Zona Merah di DI Yogyakarta

  1. Sleman
  2. Bantul
  3. Gunungkudul
  4. Kulon Progo

Zona Merah di Bali

  1. Badung
  2. Jembrana
  3. Karangasem
  4. Kota Denpasar
  5. Tabanan
  6. Buleleng

Baca juga artikel terkait ZONA MERAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri