tirto.id - Satu anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar hukum terhadap empat personel Laskar Front Pembela Islam tewas karena kecelakaan.
"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).
Lokasi kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Sehari setelah kecelakaan, sekira pukul 12.55, EPZ dinyatakan tewas.
"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas penyidik, terlapor tetap tiga (orang)," sambung Rusdi. Nantinya, dalam proses penyidikan, polisi akan menerapkan Pasal 109 KUHAP lantaran terlapor meninggal dunia.
Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan empat pengawal Rizieq Shihab itu. Ketiga terlapor, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, terindikasi melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Polisi memakai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Penyidikan ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Penembakan terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target Bhayangkara, namun saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM. Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang.
Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri