Menuju konten utama

Satgas Klaim PPKM Berhasil Landaikan Kasus COVID-19

Presiden Jokowi, Luhut hingga Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan PPKM tetap berlanjut demi mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Satgas Klaim PPKM Berhasil Landaikan Kasus COVID-19
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Sentra Vaksin Hippindo SMESCO, Jakarta, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap dilanjutkan hingga kondisi pandemi COVID-19 di tingkat global dan Indonesia terkendali dengan baik.

Menurutnya, PPKM diklaim berhasil melandaikan laju kasus COVID-19 di Indonesia, sehingga diyakini harus dilanjutkan.

“PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini,” kata Wiku dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Satgas melaporkan bahwa rawat inap pasien COVID-19 menurun hingga 97 persen, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit (RS) hanya dua persen, kasus kematian akibat COVID-19 juga menurun hingga 98 persen, dan positivity rate atau perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan terus menurun hingga berada di angka 0,7 persen.

Sementara melihat kondisi global, Wiku menyebut pemerintah mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 seperti di Jepang dan Taiwan.

Serta adanya varian baru seperti subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Afrika Selatan, yang umumnya dikhawatirkan adanya varian baru serta dapat menjadi pemantik gelombang kasus baru.

“Ingat, bahwa COVID-19 tidak mengenal batasan wilayah untuk menginfeksi. Namun bukan berarti tidak bisa diantisipasi,” tutur Wiku.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia mulai 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022. PPKM diperpanjang lantaran terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 usai libur Lebaran 2022.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

“Perpanjangan PPKM kali [ini] kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan syarat untuk penghapusan total PPKM. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan PPKM sampai terpenuhi syaratnya, yakni kasus COVID-19 bisa dikendalikan hingga 100 persen.

“Tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin, bahwa COVID-19 ini 100 persen bisa kita kendalikan,” kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dia memastikan pemerintah akan terus melakukan kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden,” kata Luhut dalam keterangan daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim & Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto