tirto.id - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pembukaan Pasar Tanah Abang di DKI Jakarta sudah sesuai aturan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Namun, ia juga menyatakan jika terjadi kenaikan kasus, maka pembatasan diberlakukan lagi.
“Berdasarkan ini [Inmendagri] seluruh kota di DKI Jakarta masuk daerah yang melakukan PPKM level 4. Dan dalam kebijakan level 4 kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari termasuk Pasar Tanah Abang boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen,” kata Wiku, Selasa (27/7/2021).
Meski dibuka, pembeli dan pedagang di Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu atau serifikat vaksinasi COVID-19. Artinya mereka yang masuk pasar itu harus sudah menjalani dua dosis vaksin anti-Corona.
Ia meminta agar seluruh pemerintah daerah mencermati status pada wilayahnya masing-masing untuk selalu waspada. Perpanjangan PPKM level 1 hingga 4 dengan diikuti pembukaan sektor ini dapat dilakukan dengan tetap hati-hati.
“Perpanjangan PPKM level 1-4 dengan pembukaan beberapa sector saat ini adalah upaya gas rem yang dilakukan pemerintah untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan,” ujarnya.
Pembukaan sektor-sektor nonesensial ini pun terus dievaluasi khususnya selama sepekan ke depan untuk melihat dampak laju penambahan kasus COVID-19. Ia meminta agar sektor-sektor yang dibuka itu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Karena itu dapat menentukan apakah pembukaan dapat menentukan kenaikan kasus atau tidak. Jika ternyata sektor yang dibuka tidak taat protokol kesehatan dan meningkatkan kasus maka perlu kembali dibatasi,” ujar Wiku.
Pembukaan Pasar Tanah Abang ini juga sesuai keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih untuk melakukan pelonggaran aturan selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
Selama PPKM Darurat pasar nonkebutuhan sehari-hari dilarang dibuka. Imbasnya Pasar Tanah Abang di Jakarta yang menjual tekstil tutup. Begitu juga pasar lain di daerah seperti di DI Yogyakarta dengan Pasar Bringharjo.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali