tirto.id - Baik pengunjung maupun pedagang wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Pasar Tanah Abang. Hal tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
“Ya [harus memiliki sertifikat vaksin],” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin saat dikonfirmasi Tirto, Senin (26/7/2021).
Ia menjelaskan Pasar Tanah Abang kembali diizinkan untuk kembali beroperasi dengan jadwal operasional dari pukul 07.00-15.00 WIB dengan adanya syarat dari pembatasan pengunjung.
"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen,” jelas dia.
Kendati begitu pedagang maupun pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Sebab saat ini vaksinasi di Jakarta sudah cukup masif. Menurut data Senin, 26 Juli 2021 cakupan vaksinasi di DKI Jakarta telah mencapai 6.982.429 jiwa untuk dosis pertama dan 2.191.407 jiwa untu dosis kedua.
Kebijakan membuka pasar yang tidak menjual bahan pokok mulai berjalan hari ini setelah berlaku perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ini berbeda dengan PPKM Darurat yang melarang pasar non-penjual bahan pokok wajib tutup.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan perpanjangan PPKM level 4 selama delapan hari terhitung 26 Juli-2 Agustus 2021. Ada sejumlah pelonggaran lain seperti warung makan boleh beroperasi dengan membatasi pengunjung makan maksimal 20 menit dan maksimal waktu buka hingga pukul 20.00.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali