Menuju konten utama

Satgas Anti-Mafia Sepakbola Limpahkan 4 Berkas ke JPU Pekan Depan

Satgas Anti-Mafia Sepakbola akan melimpahkan empat berkas pekan depan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satgas Anti-Mafia Sepakbola Limpahkan 4 Berkas ke JPU Pekan Depan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola berencana melimpahkan empat berkas pekan depan. Empat berkas tersebut adalah milik anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, anggota Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

“Berkas empat tersangka paling lambat pekan depan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (22/1/2019).

Sedangkan dua berkas milik tersangka wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu masih dilengkapi oleh penyidik dan rencananya akan dilimpahkan pada akhir Januari. “Kami mau menuntaskan mafia pengaturan pertandingan,” tambah Dedi. Selain keenam orang itu satgas juga menetapkan empat tersangka tambahan yakni CH, DS, P dan MR.

Dedi menyatakan CH berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara melawan Persik Kediri. DS merupakan pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, P asisten wasit 1 dan MR asisten wasit 2. Mereka bekerja sama untuk menguntungkan Persibara dalam sebuah laga.

Mereka merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Satgas bekerja berdasarkan laporan Lasmi bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.

Satgas juga menetapkan Vigit Waluyo dan Dwi Irianto sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Tipe A untuk kasus pengaturan skor. Dwi diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari