Menuju konten utama

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Periksa Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo

Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto Putra agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Periksa Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola bertolak ke Lapas Sidoarjo untuk memeriksa tersangka Vigit Waluyo dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan.

“Hari ini kami dapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa VW atas keterlibatannya dalam pengaturan skor,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (22/1/2019).

Ia menambahkan hasil pemeriksaan Vigit dapat menjadi petunjuk penyidik melakukan penyelidikan lebih detail ihwal indikasi pengaturan skor di Liga 2.

“Ketika Vigit diperiksa artinya sebagai pintu masuk ke Liga 2 yang menjadi ranah satgas,” ucap Dedi.

Jika pemeriksaan hari ini belum rampung, lanjut Dedi, satgas akan meneruskan pemeriksaan besok.

Diketahui, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto Putra agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2. Saat ini Vigit masih mendekam di tahanan Lapas Sidoarjo atas kasus korupsi PDAM.

Selain Vigit dan Dwi Irianto, satgas juga menetapkan anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari dan wasit Nurul Safarid sebagai tersangka.

Mereka disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 5 juncto pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi