tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam pengaturan skor. Ia diduga memberikan dana kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih untuk mengatur pertandingan tim PS Mojokerto Putra.
Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan Vigit menjadi tersangka.
Satgas telah membuat Laporan Polisi Tipe A untuk kasus pengaturan skor dengan terlapor Vigit Waluyo dan Dwi Irianto.
“Malam ini penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Vigit dari terlapor menjadi tersangka,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2.
Dalam kasus pengaturan skor lain polisi juga telah menepatkan sejumlah tersangka. Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika dan wasit Nurul Safarid.
Mereka disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 5 juncto pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi juga menetapkan 5 tersangka baru dalam pengaturan skor Persibara Banjanegara. Identitas dan peran mereka belum diungkap polisi. Mereka disebut berkaitan dengan perangkat pertandingan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali