Menuju konten utama

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Lacak Transaksi Suap Wasit Nurul

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola sudah bekerja sama dengan PPATK. Kalau ditemukan aliran dana, Nurul bisa dijerat.

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Lacak Transaksi Suap Wasit Nurul
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu indikasi suap wasit sepak bola Nurul Safarid. Ia ditangkap satgas pada Senin (7/1/2019) terkait dugaan pengaturan pertandingan Liga 3.

“Satgas sudah bekerja sama dengan PPATK, kalau ditemukan aliran dana (suap) dia bisa dijerat,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Dedi mengatakan, Nurul disangka Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dedi menengarai, pengaturan pertandingan wasit tidak mungkin berperan sendirian. Ada dugaan, aktor intelektual bermain mengatur pertandingan untuk menghubungi perangkat pertandingan yakni wasit dan asisten wasit.

“Selain wasit, ada asisten wasit, cadangan wasit dan pengamat pertandingan. Ada klub yang memesan untuk menang dan lawannya kalah. Ini sistematis dan terstruktur,” kata Dedi.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Agus Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan, usai penangkapan kepolisian mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus Nurul. Yakni, keterangan saksi dari tersangka Priyanto dan tersangka Dwi Irianto, foto bukti transfer Priyanto ke Nurul, tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul berisi nomor rekening.

Nurul menerima uang dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara. Sebelumnya, dilakukan pertemuan pertama pada pertengahan Oktober 2018 di Hotel Central Banjarnegara.

Pertemuan itu dihadiri oleh Priyanto, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Anik Yuni Artikasari, Nurul Safarid, dua asisten wasit, wasit cadangan Chalid Hariyanto, dan pengamat pertandingan.

“Pertemuan membahas pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan agar perangkat pertandingan memenangkan Persibara,” imbuh Argo.

Skema pembayaran, kata Dedi, dari Priyanto memberikan uang kepada Nurul sebesar Rp45 juta dengan rincian Rp 30 juta tunai diberikan di Hotel Central. Lalu Rp10 juta diserahkan di hotel yang sama oleh Dwi Irianto setelah pertandingan usai dan Rp5 juta ditransfer oleh Priyanto dari rekening Bank Mandiri milil Nurul sehari setelah pertandingan.

Dalam match fixing ini, Persibara menang 2-0 atas PS Pasuruan. Argo melanjutkan satgas juga akan memeriksa dua asisten wasit yang terlibat dalam pengaturan pertandingan itu.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali