tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menemukan ada aliran dana sekitar Rp600 juta yang diduga merupakan praktik kecurangan pertandingan berdasarkan pengaduan tersebut.
“Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, total aliran dana ada sekitar Rp600 juta, itu dari beberapa kali transfer,” ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Syahar menyebutkan ada 278 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Indonesia. Dari 278 aduan yang masuk, terdapat 60 aduan yang layak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
Umumnya, kata dia, pelapor membuat pengaduan terkait penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Dari pelapor, mereka merasa ditipu karena selama ini klubnya selalu dicurangi dalam permainan sehingga kalah dalam pertandingan," ucap Syahar.
Satgas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan yakni Ketua Asprov Jawa Tengah Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, harus berbasis data dan bukan sekadar informasi. “Kami selalu mengharapkan laporan berbasis data, jangan hanya kata atau infonya. Nanti satgas kesulitan menganalisis kalau tidak berdasarkan data. Jika berbasis data, satgas bisa mengembangkan,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (31/12/2018) lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgas Anti-Mafia Sepakbola pada Jumat (21/12/2018), berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 bertanggal 21 Desember 2018.
Satgas berisikan 145 personel, dan diketuai Brigjen Pol Hendro Pandowo. Sementara wakilnya adalah Brigjen Pol Khrisna Murti. Posisi penting lain dijabat Kombes Pol Roycke Harry Langie. Dia dipilih sebagai sub satgas penegakan hukum, yang membawahi lima tim penegakan hukum lain.
Pekerjaan satgas yang paling awal adalah mengumpulkan data yang bersumber dari pemeriksaan saksi dan laporan masyarakat. Jika sudah terkumpul, satgas akan membuat konstruksi hukum seperti mencari tahu apakah ada indikasi penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno