Menuju konten utama

Beri Dukungan, Komunitas Sepak Bola Rencana Temui Satgas Anti-Mafia

Kedatangan Komunitas Sepak Bola Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap satgas Anti-Mafia dan memberikan referensi hukum soal pemberantasan skandal pengaturan pertandingan. 

Beri Dukungan, Komunitas Sepak Bola Rencana Temui Satgas Anti-Mafia
Ilustrasi Mafia Sepak Bola. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Indonesia Football Community berencana menemui Satgas Anti-Mafia Sepakbola di Polda Metro Jaya hari ini. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap satgas dan memberikan referensi hukum soal pemberantasan skandal pengaturan pertandingan.

Salah satu kelompok yang tergabung dalam komunitas tersebut ialah Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), mereka turut hadir dalam agenda pertemuan tersebut.

“Kami mendukung adanya satgas dan melihat kerja mereka hingga saat ini cukup baik dan memberikan harapan untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia,” ujar Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro ketika dihubungi Tirto, Jumat (28/12/2018).

Indro menjelaskan, berkaitan dengan referensi hukum, pihaknya akan membantu memberikan pedoman hukum soal pemberantasan mafia.

“Misalnya, kami akan sampaikan soal undang-undang yang bisa disangkakan terhadap pelaku juga memberikan informasi lain (soal temuan kecurangan pertandingan) kepada satgas agar bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Komunitas ini, lanjut Indro, juga akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh satgas.

“Kami akan turut mengawasi dan memberikan referensi secara komprehensif,” tukasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgas Anti Mafia Sepakbola pada Jumat (21/12/2018) lalu, berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 bertanggal 21 Desember 2018.

Satgas berisikan 145 personel, dan diketuai Brigjen Pol Hendro Pandowo. Sementara wakilnya adalah Brigjen Pol Khrisna Murti. Posisi penting lain dijabat Kombes Pol Roycke Harry Langie. Dia dipilih sebagai sub satgas penegakan hukum, yang membawahi lima tim penegakan hukum lain.

Pekerjaan satgas yang paling awal adalah mengumpulkan data yang bersumber dari pemeriksaan saksi dan laporan masyarakat. Jika sudah terkumpul, satgas akan membuat konstruksi hukum seperti mencari tahu apakah ada indikasi penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang.

Ini berguna untuk mengetahui landasan hukum apa yang paling tepat yang bisa digunakan hingga kasus selesai.Bila konstruksi hukum sudah diketahui, maka satgas bisa melakukan penyidikan.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno