Menuju konten utama

Peran Johar Lin Eng dan Dua Tersangka Lain di Kasus Pengaturan Skor

Peran Johar dalam skandal tersebut ialah menentukan kelompok klub sepak bola serta jadwal pertandingan sebelum liga bergulir.

Peran Johar Lin Eng dan Dua Tersangka Lain di Kasus Pengaturan Skor
Johar Lin Eng. ANTARA News/I.C.Senjaya

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola menangkap Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, kemarin (27/12/2018) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Penangkapannya diduga berkaitan dengan skandal pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap dua tersangka lain yaitu mantan Komisi Wasit Priyanto dan anaknya, Anik, pada Senin (24/122018) lalu. Masing-masing ditangkap di daerah Semarang dan Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peran Johar dalam skandal tersebut ialah menentukan kelompok klub sepak bola serta jadwal pertandingan sebelum liga bergulir.

“Peran Johar ini dia bisa menentukan klub, terdapat di kelompok mana. Yang dia pilih yaitu klub yang sudah ‘berkomunikasi’ dengan dia serta bisa menentukan hari dan jam bertanding,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Argo menyebutkan, bahwa Johar akan mengomunikasikan hal tersebut kepada mantan Komisi Wasit Priyanto untuk menginformasikan kembali kepada 35 wasit yang ada. meski begitu, tidak semua wasit mau diajak kompromi.

“Tapi wasit tertentu saja yang ‘diajak’ Johar. Kalau klub sudah berkomunikasi dengan dia, nanti bisa ditentukan siapa wasit yang memimpin pertandingan,” jelas Argo.

Sementara itu, Anik yang juga berprofesi sebagai asisten pribadi mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, berperan sebagai perantara. Diketahui, Lasmi merupakan pelapor dugaan pengaturan skor.

“Anik menerima juga uang dari pelapor. intinya setiap pertandingan, ada pihak yang mengeluarkan uang Rp100 juta-Rp200 juta. Uang itu nanti dibagikan ke penerima, termasuk ke Priyanto,” terang Argo.

Para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan. Juga disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno