tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola telah menerima 278 aduan masyarakat ihwal pengaturan pertandingan liga sepak bola Indonesia, namun ada sekitar 60 aduan yang ditindaklanjuti.
“Dari 278 aduan yang kami analisis, ada 60 aduan yang layak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Ia melanjutkan, umumnya pelapor mengadu terkait penipuan, penggelapan dan pencucian uang. “Dari pelapor, mereka merasa ditipu karena selama ini klubnya selalu dicurangi dalam permainan sehingga kalah dalam pertandingan," ucap Syahar.
Berdasarkan penuturan pelapor, tambah Syahar, para terlapor (pelaku pengaruh pertandingan) biasanya menawarkan kemenangan kepada klub dengan syarat klub itu harus memberikan uang dengan nominal tertentu.
Hingga saat ini, satgas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan yakni Ketua Asprov Jawa Tengah Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.
Namun demikian, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan masyarakat harus berbasis data bukan sekadar informasi. “Kami selalu mengharapkan laporan berbasis data, jangan hanya kata atau infonya. Nanti satgas kesulitan menganalisis kalau tidak berdasarkan data. Jika berbasis data, satgas bisa mengembangkan,” ucap Dedi, Senin (31/12/2018).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgas Anti-Mafia Sepak Bola pada Jumat (21/12/2018), berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 bertanggal 21 Desember 2018.
Satgas berisikan 145 personel, dan diketuai Brigjen Pol Hendro Pandowo. Sementara wakilnya adalah Brigjen Pol Khrisna Murti. Posisi penting lain dijabat Kombes Pol Roycke Harry Langie. Dia dipilih sebagai sub satgas penegakan hukum, yang membawahi lima tim penegakan hukum lain.
Pekerjaan satgas yang paling awal adalah mengumpulkan data yang bersumber dari pemeriksaan saksi dan laporan masyarakat. Jika sudah terkumpul, satgas akan membuat konstruksi hukum seperti mencari tahu apakah ada indikasi penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto