Menuju konten utama

Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola: Satgas Ungkap Peran Vigit Waluyo

Satgas Anti mafia Sepak Bola menyebutkan peran Vigit Waluyo dalam kasus pengaturan skor dan, tidak menutup kemungkinan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola: Satgas Ungkap Peran Vigit Waluyo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mengungkapkan peran Vigit Waluyo dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola. Ia diduga memberikan dana kepada Dwi Irianto (Mbah Putih) dalam pertandingan tim PS Mojokerto.

Satgas telah membuat Laporan Polisi Tipe A untuk kasus pengaturan skor dengan terlapor Vigit Waluyo dan Dwi Irianto.

"Terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW, Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari [agar naik tingkat] Liga 3 menjadi Liga 2," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Argo melanjutkan dengan pengungkapan peran Vigit, tidak menutup kemungkinan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini satgas harus melewati tahapan pemeriksaan.

"Kalau sudah ada keterangan saksi, gelar perkara, kami naikkan ke tahap penyidikan, lalu bisa dilakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Argo.

Saat ini Vigit masih mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas kasus korupsi PDAM, dan dalam kasus pengaturan skor ini ia masih berstatus sebagai saksi.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.

Mereka disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 5 juncto pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemarin, penyidik memperpanjang waktu penahanan keempat tersangka. “Kami sudah mengajukan ke kejaksaan soal perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan bagi keempat tersangka,” ujar Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri