tirto.id - Wakil Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti enggan berkomentar banyak tentang kemungkinan penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.
Krishna hanya memberikan senyum isyarat ketika ditanya soal rencana penetapan tersangka Vigit Waluyo yang telah disanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena terlibat dalam pengaturan skor.
"[Soal penetapan tersangka Vigit Waluyo] lihat saja senyum saya," kata Krishna saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (9/1/2019).
Sementara itu terkait sejumlah pelaku lain yang kemungkinan dijerat oleh Satgas, kata Krishna, pihaknya akan melihat fakta hukum terlebih dahulu. Sehingga kata dia tidak ada orang-orang tertentu yang sengaja dibidik.
"Kami tidak ada membidik si a dan b. Kami mengeksplorasi peristiwa-peristiwa, fakta-fakta yuridis. Jadi nanti kalau ada yang cukup unsur untuk dibawa ke sistem peradilan pidana, ya dibawa ke sistem peradilan pidana," ungkapnya.
Dari fakta yuridis, bukti-bukti, maupun beberapa sumber yang dilindungi Satgas, kata dia, telah mendapatkan gambaran, dan juga sejumlah peristiwa terkait dengan dugaan pengaturan skor.
"Laporan polisi juga sudah naik beberapa. Sebut tadi saudara VW [Vigit Waluyo], sudah ada laporan polisinya, sudah dapat fakta-faktanya, tetapi masih harus digali banyak," kata Krishna.
"Ada nanti proses gelar perkara, pengumpulan alat bukti, dan sebagainya. Kalau tidak cukup bukti dihentikan, kalau cukup bukti ya dibawa ke sistem peradilan pidana," tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mengungkapkan peran Vigit Waluyo dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola. Ia diduga memberikan dana kepada Dwi Irianto (Mbah Putih) dalam pertandingan tim PS Mojokerto Putra.
Satgas telah membuat Laporan Polisi Tipe A untuk kasus pengaturan skor dengan terlapor Vigit Waluyo dan Dwi Irianto (DI).
"Terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW, Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari [agar naik tingkat] Liga 3 menjadi Liga 2," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2019) lalu.
Argo melanjutkan, dengan pengungkapan peran Vigit, tidak menutup kemungkinan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini satgas harus melewati tahapan pemeriksaan.
"Kalau sudah ada keterangan saksi, gelar perkara, kami naikkan ke tahap penyidikan, lalu bisa dilakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Argo.
Saat ini Vigit masih mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas kasus korupsi PDAM, dan dalam kasus pengaturan skor ini ia masih berstatus sebagai saksi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno