tirto.id - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menilai bursa untuk mineral dan komoditas strategis di Indonesia sebaiknya hanya terdiri dari satu bursa. Bursa tunggal dinilai akan lebih efisien dalam menjalankan perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Hal ini dia sampaikan usai mengikuti fit and proper test jabatan Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai calon tunggal di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).
"Menurut saya, (bursa untuk dan komoditas strategis) tunggal. London Metal Exchange only one. Singapore Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, Shanghai Futures Exchange itu juga tunggal, lebih efisien," tuturnya.
Sarjito mengatakan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis juga harus memastikan transisi dari sistem yang sudah ada berjalan mulus. Pelaku pasar yang telah ada disebutnya dapat dievaluasi kembali dalam proses tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sarjito membuka peluang dilakukannya fit and proper test ulang terhadap para pelaku bursa. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi illegal broker dalam perdagangan komoditas.
"Market player-nya bisa jadi kami evaluasi lagi semuanya. Tapi, transisi harus mulus, tidak boleh ada yang pending. Yang sudah terjadi di tempat lain, ya carry over. Tapi, tentu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan arahan presiden supaya bursa ini sangat kredibel," ujarnya.
"Termasuk mungkin pelakunya juga kami akan lakukan evaluasi. Bisa jadi fit and proper test ulang. Kita tidak boleh lagi ada namanya illegal broker dan sebagainya," lanjut Sarjito.
Dia turut menyebutkan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dengan ketentuan tersebut, perdagangan melalui bursa nantinya bersifat wajib.
"Beroperasi 1 Januari 2027, artinya mandatory itu. Jadi, pasar-pasarnya kayak pasar saham bertransaksinya di Bursa Efek Indonesia, tidak boleh ini kan begitu," tutur Sarjito.
Dia memambahkan waktu persiapan bursa mineral dan komoditas strategis sangat terbatas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bursa itu disebut harus diundangkan pada 17 September 2026.
Sarjito menambahkan pembentukan bursa tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh OJK karena membutuhkan kerja bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
"We cannot do it on our own karena ini menyangkut pihak-pihak lain. Kalau pihak lain tidak mendukung, ya susah. Insyaallah nanti kami akan melobi supaya mereka mendukung cita-cita tersebut tercipta dengan baik," urai Sarjito.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































