tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana menerapkan sistem zakat dengan cara memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim di Indonesia sebesar 2,5 persen.
Menanggapi wacana itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait dengan rencana itu.
"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah pusat masih wacana kami jalankan seperti yang ada sekarang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Kendati demikian, Sandiaga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti program pemerintah terkait pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) voluntary (melanjutkan), bukan mandatory (wajib)," kata Wagub.
Menurut Sandiaga, zakat adalah kewajiban yang harus dijalankan umat Muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama. Namun, khusus di Jakarta, zakat tersebut masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan.
"Tetapi di DKI ini tentunya harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat," kata Sandiaga.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan bahwa pemotongan gaji untuk zakat itu tidak berlaku wajib untuk PNS dan ASN.
Lukman mengatakan, Kementerian Agama sedang menyelesaikan aturan itu dan prosesnya masih dalam tahap pematangan draf. Secara teknis, Lukman mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto