Menuju konten utama
Wacana Pungutan Zakat

PNS yang Ikut Zakat Berpenghasilan Sekitar Rp4 Juta per Bulan

PNS wajib mengeluarkan zakat apabila penghasilannya setara dengan 85 gram emas dalam setahun. Artinya, PNS yang gajinya sekitar Rp4 juta per bulan.

PNS yang Ikut Zakat Berpenghasilan Sekitar Rp4 Juta per Bulan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Kementerian Agama berencana menerapkan sistem zakat dengan cara memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada batas minimal atau nisab untuk gaji PNS Muslim yang dapat dipotong untuk zakat. "Artinya, [pemotongan gaji untuk zakat] ini tidak berlaku rata untuk seluruh ASN Muslim," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jakarta pada Rabu (7/2/2018).

Nisab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib dizakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nisab tidak wajib ikut zakat.

Berdasarkan fatwa MUI, Menang menyebutkan nilai nisab sebanding dengan harga emas 85 gram. Artinya, PNS yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang berpenghasilan sebesar 85 gram emas dalam setahun.

Menag mengatakan yang wajib mengeluarkan zakat adalah PNS Muslim yang gajinya sekitar Rp4 juta per bulan. Sementara mereka yang penghasilan di bawah angka itu, gajinya tidak dipotong untuk zakat.

Berdasarkan perhitungan Tirto, harga emas per tanggal 7 Februari 2018 mencapai Rp576.511 per gram, apabila dikalikan dengan 85 gram maka menembus Rp49.003.435. Apabila dibagi per bulan, maka menghasilkan angka Rp4.083.619.

"Ini masih rancangan dan wacana belum ketentuan. Maka, benarlah yang dikatakan Wapres [Jusuf Kalla] menyatakan bahwa ini sebatas wacana sambil mendengar masukan dari berbagai kalangan," ungkap Lukman.

Rencananya, uang zakat ini akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ditambah sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang sejauh ini sudah bekerja secara pro dalam pendayagunaan uang zakat.

BAZNAS menjadi acuan pertama karena badan ini adalah badan khusus yang dibuat negara untuk menghimpun dan mengelola dana zakat. Badan ini lahir atas undang-undang, bukan badan eksekutif pemerintah.

"Jadi, tidak benar yang menyatakan pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan tahun politik. Ini semata-mata ingin mengoptimalisasikan dana potensi besar," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI NEGERI SIPIL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto