tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keberatan menyalurkan zakat melalui mekanisme potongan 2,5 persen setiap bulan dari gaji dapat membuat pernyataan tertulis.
"Yang berkeberatan gajinya disisihkan dia bisa menyatakan secara tertulis, sama seperti ASN yang bersedia gajinya disisihkan untuk zakat, dia menyatakan kesediaannya. Ada akad di situ. Ini hanya diberlakukan untuk ASN muslim karena yang non muslim tidak ada kewajiban berzakat," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama Jakarta pada Rabu (7/2/2018).
Menurut Lukman, ASN Muslim diberikan keleluasaan untuk menentukan kesediaannya sebab rencana zakat 2,5 persen sifatnya bukan kewajiban melainkan sukarela. Setelah kebijakan disahkan, ada sosialisasi dilakukan, maka akan ada akad bagi ASN muslim yang bersedia dan tidak, lanjut Lukman.
"Digaris bawahi nggak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim menyisihkan pendapatannya untuk menunaikan ibadah membayar zakat," ujar Lukman
Zakat 2,5 persen merupakan upaya pemerintah agar dapat mengoptimalkan dana zakat. Menurut, Lukman pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
"Berita selama ini tentang ASN bayar zakat memberikan konotasi memaksa ASN. Perlu kami klarifikasi simpang siur informasi tentang apa yang sedang dipersiapkan Kemenag itu adalah dalam upaya mengoptimalkan dana zakat dari kalangan ASN," ungkapnya.
Lebih lanjut, rencana Kementerian Agama (Kemenag) memotong gaji bulanan ASN/PNS untuk zakat itu masih dipertimbangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kemarin [Selasa, 6/2/2018] disampaikan di dalam rapat [Rapat Terbatas di Istana Negara]. Namun saya belum lihat pada dasarnya keinginan [atau] untuk meningkatkan apa melalui zakat bagi orang Islam itu, harus diakomodasi dalam konsep Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2018 di Jakarta.
Lanjut Sri Mulyani, bagi ASN/PNS yang keberatan salurkan zakat melalui mekanisme potongan gaji, dapat mengajukan permohonan menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat non-pemerintah yang sudah ada.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora