tirto.id - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) memotong gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghimpun zakat sebesar 2,5 persen masih dipertimbangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani belum memahami sepenuhnya kepentingan membayar zakat harus diakomodasi oleh pemerintah. Sebab, membayar zakat adalah ketentuan atas nama agama untuk umat Islam.
"Kemarin [Selasa, 6/2/2018] disampaikan di dalam rapat [Rapat Terbatas di Istana Negara]. Namun saya belum lihat pada dasarnya keinginan [atau] untuk meningkatkan apa melalui zakat bagi orang Islam itu, harus diakomodasi dalam konsep Indonesia," ujar Sri dalam acara Mandiri Investment Forum 2018 di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai pungutan zakat tersebut yang berasal dari pemotongan gaji PNS beragama Islam.
Bagi ASN/PNS yang tidak mau untuk menyalurkan zakat melalui mekanisme potongan 2,5% setiap bulan dari gaji, mereka bisa mengajukan permohonan menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat non-pemerintah yang sudah ada.
Sri Mulyani melanjutkan, kalau pun rencana pemotongan gaji untuk zakat ini diterapkan, maka harus diharmonisasikan dengan kewajiban membayar pajak yang dikenakan untuk seluruh warga negara secara umum.
"Di sisi lain kami juga ada kewajiban institusi membayar pajak. Kami akan lakukan secara harmonis," terang Sri Mulyani.
Zakat yang terhimpun melalui potongan gaji ASN/PNS ini, dikatakan Sri, merupakan bentuk ekonomi syariah. Karena itu, pemanfaatannya dapat dibahas lebih detail oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi yang bertanggungjawab.
"Karena ini sama seperti dalam mengumpulkan pajak, itu (BAZNAS) adalah suatu institusi tertentu. Umat Islam di Indonesia dalam membayar zakat kan [masih] melalui berbagai channel," ungkapnya.
Sementara itu, Lukman mengatakan pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Dengan begitu, diharapkan potensi zakat yang hakikatnya sangat besar di negara yang mayoritas Islam ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari