tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengusulkan agar Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI bergabung dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar pengelolaan zakat di Indonesia terkoordinasi dengan baik.
"Kami mengusulkan, kita menjadi Baznas DKI tapi kita tetap me-remain atau me-retainbrand [mempertahankan] Bazis DKI. Karena para mustahik dan juga para muzakki sudah familiar dengan BAZIS DKI," ujar Sandiaga di kantor walikota Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, jika hal itu tak bisa dilakukan, opsi lainnya adalah membentuk pengelola zakat bersama antara Bazis DKI dan Baznas.
"Baznas DKI dan Bazis bisa menjadi salah satu LAZ (Lembaga Amil Zakat). Itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan. Kami ingin semua selaraskan kebijakannya," kata Sandiaga.
Bazis Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih dianggap ilegal lantaran tak bergabung dengan Baznas.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo pada Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, akhir Maret 2018 lalu mengatakan, badan pengelola zakat itu masih resisten terhadap Baznas.
Bambang juga menilai bahwa Bazis DKI tak pernah kooperatif dan enggan bertransformasi jadi Baznas daerah seperti amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani