tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai sah-sah saja bagi umat muslim untuk bersedekah lewat teknologi finansial (financial technology/fintech) sejauh tak ada riba di sana. Adapun Baznas menyambut baik niat Go-Pay yang mulai menyediakan fasilitas bagi umat untuk bersedekah lewat QR Code.
“Misalnya dia memotong uang, membungakan, itu yang kami nggak bisa. Jadi uang yang dikirimkan, itulah yang sampai ke kita. Dengan demikian, kita terbebas dari riba,” kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta di kantornya, Jakarta pada Rabu (16/5/2018).
Dengan demikian, Arifin menekankan bahwa peran Go-Pay hanya sebatas penyalur zakat tersebut. Sehingga akad dari umat yang bersedekah itu kepada Baznas, dan bukan kepada Go-Pay.
Arifin pun sempat mendorong agar perusahaan-perusahaan fintech lain mengikuti jejak Go-Pay yang mulai berkontribusi di lingkup yang berbasis syariah. Menurut Arifin, tuntutan bagi fintech untuk menyediakan fasilitas tersebut didasari oleh kenyataan bahwa masyarakat yang menggunakan uang elektronik dan berbagai alat pembayaran nontunai semakin banyak.
Lebih lanjut, Arifin mengindikasikan bahwa penyaluran via Go-Pay ini lebih bisa diterima ketimbang sedekah lewat bank konvensional. Apabila ada yang menyalurkan zakatnya lewat bank konvensional, maka Baznas pun segera memindahkannya ke bank syariah. Baznas lantas menghitung besaran dana yang terbilang non-halal karena menjadi bunga.
“Untuk pengelolaan dana nonhalal ini dibedakan, dan menurut syariah kami masih bisa digunakan untuk fasilitas umum. Sedangkan zakat ini bisa untuk modal dan beasiswa,” ucap Arifin.
Selain mulai merangkul keberadaan fintech, Baznas juga telah meluncurkan program saham zakat pada Jumat (11/5/2018) lalu. Dalam praktiknya, Baznas menggandeng PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai mitra dalam menjaring zakat berbentuk saham.
Menurut Arifin, keputusan untuk mengadakan program tersebut merupakan bentuk Baznas dalam mengikuti perkembangan zaman. Arifin menyebutkan bahwa orang-orang zaman sekarang cenderung memiliki barang berharga berupa uang, saham, dan surat-surat berharga.
“Kalau dulu kan yang dizakati itu unta, kambing, padi. Makanya sekarang kita dorong sedekah saham. Ketentuannya sama, 2,5 persen dari harta berupa saham harus dizakati,” ucap Arifin lagi.
Untuk di tahun ini, Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah sebanyak Rp8 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp3 triliun diprediksi bakal masuk di sepanjang bulan Ramadan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH