Menuju konten utama

Bazis DKI Jakarta Akhirnya Bergabung dengan Baznas

Bazis akan bergabung dengan Baznas, tapi tidak berganti nama.

Bazis DKI Jakarta Akhirnya Bergabung dengan Baznas
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama jajaran Muspida membayar zakat pendapatan kepada petugas Baznas di Serang, Banten, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya sepakat untuk menggabungkan Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis) DKI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, keputusan itu diambil untuk menjalankan amat Undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Berkat itikad yang baik, prasangka yang baik yang terjadi di 10 hari terakhir bulan Ramadan dan telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Sandiaga di kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Meski demikian, Sandiaga menyampaikan bahwa Pemprov tetap akan memakai nama Bazis sebagai identitas lembaga. Sebab, ujarnya, nama Bazis DKI sudah dikenal luas di masyarakat Jakarta.

"Nanti akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatannya yang tentunya sesuai dengan undang-undang," imbuh mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.

Dalam Undang-undang tentang pengelolaan zakat, dijelaskan bahwa Lembaga Amil Zakat wajib bergabung dengan Baznas dan menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan pada 2011.

Dalam beleid itu, tercantum pula ketentuan pidana jika Bazis DKI menolak bergabung dengan Baznas. Sanksi yang tertera di Pasal 41 UU itu berbunyi: "...pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta."

Ketua Baznas Bambang Sudibyo sepakat bahwa nama Bazis DKI boleh terus dipertahankan. Sebab, menurutnya, hal tersebut tak terlalu substansial untuk diubah.

"Tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada karena nama itu sudah diberikan oleh menteri agama secara resmi pada awal 2016," ujar Bambang.

Keberadaan Bazis DKI sempat menuai polemik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Bambang, peraturan tersebut berbunyi bahwa Baznas adalah lembaga satu-satunya yang mengelola sepenuhnya aktivitas zakat secara nasional agar terintegrasi, profesional dan akuntabel. Sehingga, kata dia, Bazis adalah lembaga yang tidak diakui secara hukum.

Bambang menerangkan, bahwa Bazis yang didirikan pada 5 Desember 1968 telah diberi masa transisi untuk melebur dengan Baznas. Masa transisi itu, dikatakannya sudah berakhir sejak 25 November 2016.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN ZAKAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra