Menuju konten utama

Ketua Baznas Sebut Keberadaan Bazis DKI Jakarta Langgar UU

Bambang mengatakan, Bazis DKI Jakarta tidak berada dalam koordinasi Baznas.

Ketua Baznas Sebut Keberadaan Bazis DKI Jakarta Langgar UU
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam Baznas Award 2017 di Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan, keberadaan Badan Amil Zakat Infaq Sedekah (Bazis) DKI Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Bambang, peraturan tersebut berbunyi bahwa Baznas adalah lembaga satu-satunya yang mengelola sepenuhnya aktivitas zakat secara nasional agar terintegrasi, profesional dan akuntabel. Sehingga, kata dia, Bazis adalah lembaga yang tidak diakui secara hukum.

Bambang menerangkan, bahwa Bazis yang didirikan pada 5 Desember 1968 telah diberi masa transisi untuk melebur dengan Baznas. Masa transisi itu, dikatakannya sudah berakhir sejak 25 November 2016.

"Hanya tinggal DKI yang belum melakukan penyesuaian. Deadline masa transisinya itu habis pada 25 November tahun 2016, jadi sudah satu setengah tahun lewat," ujar Bambang di Kantor Baznas Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Ia pun mengatakan bahwa Bazis DKI Jakarta tidak berada dalam koordinasi Baznas. Sehingga, Baznas tidak bisa melaporkan aktivitas Bazis kepada Presiden Joko Widodo. Dan Baznas juga tidak bisa menegur melalui surat resmi kepada Bazis.

"Itu di luar sistem. Koordinasi kami dengan Pemprov DKI. Kalau kami menyurati Bazis DKI saja berarti kami mengakui secara de facto eksistensi Bazis DKI," ungkap Bambang.

Bambang mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai penyimpangan operasional Bazis. Hal itu telah berlangsung sejak tahun lalu dia menjabat, tapi tidak diindahkan.

"Kami sudah memberitahukan melalui Gubernur DKI, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi itu. Surat saya tidak pernah ditanggapi oleh Gubernur DKI apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai. Saya enggak pernah tahu," ungkapnya.

Di sisi lain, Bambang juga mengatakan bahwa Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait persoalan ini.

"Menag juga sudah menyurati sebenarnya kepada Gubernur DKI, jadi surat siapa agar ini [Bazis] di Pemprov DKI disesuaikan kepengurusan zakatnya? Baznas sudah ada, dari Menag sudah dilakukan. Mengenai urusan zakat ini kan diundang-undang yang tadinya diurus Kemenag sekarang diurus oleh Baznas," ujar Bambang.

Isu mengenai zakat ini sempat heboh di media sosial seiring dengan munculnya surat pungutan zakat yang dikeluarkan Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Dalam surat yang ditandatangani Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan itu, setiap RT di wilayah tersebut wajib mengumpulkan dana minimal sebesar Rp1 juta dalam bentuk zakat. Adapun dana tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis).

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto