Menuju konten utama

Saran Ombudsman Soal Pengelolaan Dana Zakat di Indonesia

Ombudsman menyarankan agar membuat database terpusat untuk pengelolaan dana zakat.

Saran Ombudsman Soal Pengelolaan Dana Zakat di Indonesia
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp 50 ribu dan beras 3,5 liter. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suharmawijaya mengaku belum menerima aduan dari masyarakat terkait zakat. Kendati demikian, Dadan tidak menampik bahwa masih ada yang harus diperbaiki dari pengelolaan zakat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Dadan saat menanggapi aturan zakat yang dikeluarkan Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dimana setiap RT di wilayah tersebut wajib mengumpulkan dana minimal sebesar Rp1 juta dalam bentuk zakat.

“Kami melihat mungkin ada baiknya zakat ini memiliki database yang terpusat karena pengelola zakat ada banyak,” kata Dadan di kantornya, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Dadan menjelaskan, database yang terpusat itu bisa membuat penyaluran dana jadi lebih efektif. Ia menilai, pendistribusian dana ke kantong-kantong kemiskinan selama ini masih belum terkonsolidasi dengan baik dan hal tersebut menyebabkan adanya dana zakat yang mengendap.

Menurut Dadan, tidak adanya database yang tunggal juga membuat pihak penyalur zakat kesulitan dalam melihat peta kemiskinan yang harus ditangani. “Sehingga masing-masing harus berbagi, distribusi untuk mengatasi kemiskinannya ke mana. Itulah yang harus dilihat,” ucap Dadan lagi.

Dadan mengatakan, ORI sebetulnya tidak bisa masuk begitu saja dalam menangani aduan zakat. Dadan beralasan, zakat merupakan dana yang dihimpun oleh masyarakat dan bukan merupakan uang negara.

“Tapi kalau ada yang melaporkan ke Ombudsman terkait hal itu, kami akan lihat ini kewenangan siapa. Ombudsman akan menegur mereka yang berwenang, namun bentuknya bukan pengawasan langsung,” jelas Dadan.

Isu mengenai zakat ini sempat heboh di media sosial seiring dengan munculnya surat pungutan zakat yang dikeluarkan Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Dalam surat yang ditandatangani Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan itu, setiap RT di wilayah tersebut wajib mengumpulkan dana minimal sebesar Rp1 juta dalam bentuk zakat. Adapun dana tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis).

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto