Menuju konten utama

Anies Panggil Lurah Terkait Surat Edaran Zakat Rp 1 Juta ke Bazis

Anies mengatakan, Pemprov tak menentukan batas minimal dan maksimal pembayaran zakat.

Anies Panggil Lurah Terkait Surat Edaran Zakat Rp 1 Juta ke Bazis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Jakarta Fair 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanggil para lurah yang menganjurkan warga membayar zakat melalui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) dengan besaran tertentu. Menurut Anies, hal tersebut tidak tepat lantaran zakat merupakan kewajiban agama, bukan kewajiban pemerintah.

Anies mengatakan, dirinya memang menganjurkan warga membayar zakat melalui Bazis. Namun, ia menambahkan, Pemprov tak menentukan batas minimal dan maksimal pembayaran zakat tersebut.

"Jadi pagi ini semuanya [lurah] dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Baziz, tapi Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).

Surat Edaran lurah yang menganjurkan masyarakat membayar zakat melalui wajib itu salah satunya dikeluarkan oleh Lurah Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Salinan Surat itu beredar dan menimbulkan perdebatan di media sosial sejak Sabtu pekan lalu. Rujukannya adalah Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam surat yang dikirimkan kepada para ketua RT tersebut, Lurah Cilandak Barat menulis, "Dana Bazis Map Gerakan Ramadan tersebut dapat dikembalikan ke kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp1.000.000." Pihak kelurahan juga mengatakan jika Map Gerakan Ramadan hilang, maka dikenakan denda sebesar nilai yang sama.

Anies menyampaikan, dirinya telah meminta para lurah melakukan koreksi atas beredarnya surat yang menimbulkan kontroversi di masyarakat tersebut. "Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," tuturnya.

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan menyampaikan, surat edaran yang menetapkan angka minimal penarikan zakat tersebut dikeluarkan untuk memotivasi para ketua RT mengumpulkan zakat dari warga.

Selain itu, target Rp1 juta rupiah juga ditargetkan bagi setiap kelurahan. "Jadi enggak ada arahan untuk menekan bahwa ini harus tercapai, enggak. Target itu kan harus ada ukurannya. Saya targetkan Rp1 juta karena kita kan ditargetkan juga nih di Kelurahan," tuturnya melalui sambungan telepon Minggu malam (3/6/2018).

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto