Menuju konten utama

Baznas Bantah Terlibat dalam Seruan Bayar Zakat Gubernur Anies

Bambang menyatakan, Baznas tidak pernah terlibat dalam pengeluaran aturan kebijakan yang menjadi dasar seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baznas Bantah Terlibat dalam Seruan Bayar Zakat Gubernur Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberi keterangan kepada wartawan saat akan memasuki kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Soedibyo menyatakan lembaganya tidak terlibat dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nomor surat 7 Tahun 2018 tentang gerakan zakat amal sosial Ramadan.

"Kami perlu menyatakan bahwa Baznas tidak pernah terlibat dalam pengeluaran aturan kebijakan yang menjadi dasar seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang dalam pelaksanaannya memberikan target pengumpulan zakat dari level kota hingga RW dan RT," kata Bambang di kantor Baznas Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Ia pun menampik kabar yang menyampaikan bahwa kegiatan Baznas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bazis DKI Jakarta.

"Yang kami ketahui bersama bahwa lembaga (Bazis DKI Jakarta) tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan perundang-undangannya No.23/2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi, sudah 1,5 tahun lewat. Sehingga, lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas," kata Bambang menerangkan.

Isu mengenai zakat ini ramai dibicarakan seiring dengan munculnya surat pungutan zakat yang dikeluarkan Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut atas seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat edaran tersebut, Kelurahan Ciganjur diberi target untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp94.500.000. Sehingga, setiap RT ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp1.500.000.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga masih membayar zakat melalui Bazis DKI Jakarta sebesar Rp75 juta. Padahal, menurut Ketua Baznas keberadaan Bazis sudah melanggar undang-undang.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN ZAKAT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto