Menuju konten utama

Menteri Agama: Kebijakan Zakat PNS 2,5 Persen Tak Wajib

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, zakat 2,5 persen merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan dana zakat.

Menteri Agama: Kebijakan Zakat PNS 2,5 Persen Tak Wajib
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Forum Zakat di Mataram, NTB, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan rencana zakat yang akan dihimpun dari 2,5 persen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sifatnya bukan kewajiban, tapi sukarela.

"Digaris bawahi nggak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim menyisihkan pendapatannya untuk menunaikan ibadah membayar zakat," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jakarta pada Rabu (7/2/2018).

Menurut Lukman, zakat 2,5 persen merupakan upaya pemerintah agar dana zakat bisa dioptimalkan pendayagunaannya.

"Berita selama ini tentang ASN bayar zakat memberikan konotasi memaksa ASN. Perlu kami klarifikasi simpang siur informasi tentang apa yang sedang dipersiapkan Kemenag itu adalah dalam upaya mengoptimalkan dana zakat dari kalangan ASN," ungkapnya.

Sehingga ASN Muslim diberikan keleluasaan untuk menentukan kesediaannya. Setelah kebijakan disahkan, ada sosialisasi dilakukan, maka akan ada akad bagi ASN muslim yang bersedia dan tidak, lanjut Lukman.

"Yang berkeberatan gajinya disisihkan dia bisa menyatakan secara tertulis, sama seperti ASN yang bersedia gajinya disisihkan untuk zakat, dia menyatakan kesediaannya. Ada akad di situ. Ini hanya diberlakukan untuk ASN muslim karena yang non muslim tidak ada kewajiban berzakat," terangnya.

Sementara itu, ia menepis jika langkah ini merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap urusan privat dari warga negara.

"Indonesia bukan negara sekuler, urusannya bukan privat. Indonesia dikenal negara agamis yang mana negara atau pemerintah ikut mengatur, memfasilitasi pengamalan agama warga negaranya," jelasnya.

"Di negara sekuler enggak ada itu. Indonesia meski tidak mewajibkan beribadah untuk muslim, tapi memfasilitasinya, bukan dalam bentuk paksaan. Karena itu perintah konstitusi UUD kita," tandasnya.

Terkait Pengelolaan dana zakat, menurut Lukman, aturannya ada dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2011; Instruksi Presiden (Inpres) No.3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Baca juga artikel terkait ZAKAT PNS atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora